Selasa, 09 Agustus 2016

KB dan Bagaimana Islam Memandangnya

Keluarga Berencana tau KB tentu menjadi perbincangan hangat ketika Moms baru mempunyai bayi atau telah memiliki sejumlah anak. Sebagimana saya dan papa Sierin, kami juga mendiskusikan secara intens dan mengumpulkan materi dari banyak sumber. Yang jelas, setiap keluarga menginginkan tumbuh kembang anak optimal dan tidak ingin melakukan hal yang dilarang agama.

Nah, jadi bagaimana sebenarnya hukum ber-KB? Tulisan ini saya sarikan dari berbagai sumber dan dapat dilihat referensinya di akhir tulisan. Kita akan membahas KB secara medis dan bagimana Islam memandangnya.


A. HUKUM KB DALAM ISLAM
Secara umum hukum KB sebagai berikut:
1.      [تحديد النسل] Tahdidun nasl/ membatasi kelahiran
Membatasi kelahiran jelas hukumnya terlarang karena bertentangan ajaran Islam. Baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki ataupun susah mengurus anak.
عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ” [HR Ibnu Hibban 9/338,Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784].
 Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً yang artinya, “Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar.” [Al-Isra’: 6]. Dengan demikian berarti bahwa jumlah yang banyak adalah karunia semua kaum. Kaum Nabi Syu’aib ‘alaihissalam diperingati tentang karunia mereka, وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ yang artinya, “Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” [Al-A’raf: 86]

2.      [تنظيم الاسل] tandzimun nasl/mengatur kelahiran
Hal ini boleh jika dengan alasan kesehatan dan berdasarkan saran dari dokter yang terpercaya, karena jika sudah jelas berdasarkan fakta dan penelitian bahwa itu berbahaya maka tidak boleh dilakukan. Allah Ta’ala berfirman,
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al-Baqarah: 195]

Jadi, hukum awal KB sebenarnya boleh dengan niatan yang tidak untuk membatasi jumlah anak dan dengan metode yang tidak membahayakan tubuh. Hal ini dapat dilihat juga di dalam Fatwa Majma’ Fikh AL-Islami 
mengenai KB berikut ini. 
أولاً: لا يجوز إصدار قانون عام يحد من حرية الزوجين في الإنجاب.
ثانياً: يحرم استئصال القدرة على الإنجاب في الرجل أو المرأة، وهو ما يعرف بـ(الإعقام) أو (التعقيم)، ما لم تدعو إلى ذلك الضرورة بمعاييرها الشرعية.
ثالثاً: يجوز التحكم المؤقت في الإنجاب بقصد المباعدة بين فترات الحمل، أو إيقافه لمدة معينة من الزمان، إذا دعت إليه حاجة معتبرة شرعاَ، بحسب تقدير الزوجين عن تشاور بينهما وتراض بشرط أن لا يترتب على ذلك ضرر، وأن تكون الوسيلة مشروعة، وأن لا يكون فيها عدوان على حمل قائم.

Tidak boleh mengeluarkan Undang-Undang agar membatasi kebebasan suami-istri untuk memperoleh keturunan
diharamkan melakukan pemotongan/penghilangan kemampuan memiliki keturunan yaitu yang dikenal dengan steril (vasektomi/tubektomi). Hal tersebut dilakukan jika (darurat) sesuai dengan kaidah standar syariat
boleh mengontrol sementara dalam memperoleh keturunan dengan tujuan mengatur jarak kehamilan atau menghentikan sementara kehamilan pada jangka waktu tertentu. Jika ada hajat yang sesuai dengan tolak ukur syariat. Sesuai dengan kemampuan suami-istri, musyawarah dan saling ridha mereka. Tidak juga menimbulkan bahaya. Hendaknya sarananya juga sesuai dengan syariat dan tidak ada tindakan yang membahayakan kehamilan.
Sumber: http://www.saaid.net/tabeeb/15.htm#8

METODE KB
1. Alami
Sistem Kalender/ pantang berkala
‘Azl/ coitus interuptus
Barier/ Kondom
2.Non-alami
Hormonal: pil, susuk, suntik
AKDR/ IUD
Tubektomi
Vasektomi

Kita bahas satu persatu ya...

1. Coitus Interuptus/ ‘Azl
Perkataan sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu
كنا نعزل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم.
Kami (para shahabat) melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” [HR.Bukhari no. 5207/ 5208-5209, Muslim no. 1440]
Hadits tersebut di atas, menjelaskan tentang diperbolehkannya metode Azl/ coitus interuptus.

2. Barrier/ Kondom
Hukum menggunakan kondom adalah mubah atau boleh . Kondom bisa kita qiyas-kan dengan ‘azl karena alasan/ illat adalah mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah. Karena penggunaan kondom bisa menggantika ‘azl. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,
حكم البدل حكم المبدل منه
“hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan”
3. KB Hormonal
KB hormonal pada sebagian orang dapat mengganggu siklus haid, sebaiknya dihindari menggunakan KB jenis ini. 
فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
Sesungguhnya, haid adalah ketetapan/kodrat yang Allah tetapkan bagi para wanita keturunan Adam.” [H.R. Bukhari dalam bab Haidh dan Muslim]
Metode ini kurang dianjurkan karena dapat mengganggu proses fisiologis tubuh wanita yaitu siklus haidh.

4. AKDR/ IUD
Cara kerja: menciptakan radang steril di dalam rahim, meningkatkan kekentalan lendir rahim, menciptakan lingkungan yg “tidak nyaman” untuk hidup sperma, ovum, maupun zygot. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kebolehan metode ini. Bagi yang mengharamkan, berpendapat bahwa terdapat risiko membunuh zygot yang terbuahi secara tidak disengaja. Bagi yang menghalalkan, berpendapat bahwa hal tersebut di atas masih bersifat teoritis dan tidak dapat dibuktikan, mengingat masih terdapat ibu yang hamil meskipun telah menggunakan AKDR. Secara medis insya Allah tidak merusak rahim
5. MOW/ MOP/ STERIL
Vasektomi dan tubektomi dikenal sebagai Steril, yaitu metode yang membuat laki-laki atau wanita tidak bisa mempunyai anak untuk selama-lamanya dengan metode operasi tertentu. Hukum awal metode ini adalah haram karena membuat laki-laki dan wanita tidak bisa membuat keturunan selamanya, termasuk mengubah ciptaan Allah dan keluar jauh dari tujuan penciptaannya yaitu untuk memperoleh keturunan. Di atas, telah dijelaskan dalil mengenai perintah agar memperbanyak keturunan.  

Dari banyak literatur, saya menyimpulkan bahwa yang dianjurkan adalah sebagai berikut:
Hendaknya suami dan istri berkomunikasi untuk memilih metode yang paling sesuai dengan kondisi pasangan tersebut
memakai metode non-invasif  (penanggalan, kondom, dan ‘azl atau kombinasi) jika  sanggup jauh lebih dianjurkan karena mudah, tidak mengnggau fisiologis tubuh manusia, dan lebih minim efek samping terutama bagi ibu. Namun, metode ini membutuhkan komitmen kuat dari pasangan. Metode non-invasif dapat dilakukan secara kombinasi, misalnya menggunakan barrier sekaligus menghitung masa subur, dan lain sebagainya.
Perlu mempertimbangkan kondisi kesehatan ibu, sehingga bila ibu memiliki penyakit yang membahayakannya jika hamil lagi maka metode invasif bahkan yang diharamkan seperti vasektomi, tubektomi, dan pengangkatan rahim diperbolehkan sesuai indikasi.


Referensi
http://www.depkes.go.id/resources/download/pusdatin/profil-kesehatan-indonesia/profil-kesehatan-indonesia-2014.pdf
https://muslim.or.id/20915-hukum-memakai-kondom-untuk-mencegah-kehamilan.html
https://muslimafiyah.com/kb-ada-yang-boleh-ada-kb-yang-haram.html
https://muslimafiyah.com/cara-“kb”-yang-mudah-dan-sederhana-yang-sesuai-syariat-insya-allah.html